Aniaya PM, Polisi Divonis 6 Bulan
PALEMBANG – Terdakwa Bripka Salmon, menghadapi sidang putusan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (16/2). Oknum anggota Polda Sumsel itu, dinyatakan terbukti bersalah menganiaya anggota Polisi Militer (PM) Prada Irfan, seperti yang videonya viral Selasa (13/9/2022) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, menilai terdakwa secara dan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana penganiayaan, sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa,” kata hakim, dalam amar putusannya.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya merugikan korban, serta meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tutur hakim.
BACA JUGA : Lindungi Konsumen, Awasi Harga Sembako BACA JUGA : Muara Meranjat MembaraPutusan 6 bulan penjara itu, diketahui 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan. Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun majelis hakim menerimanya. ”Terima, Yang Mulia," ucap mereka bergantian.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadiannya Selasa (13/9), saat saksi (Prada) Irfan melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTsN 1, Jl Jenderal Sudirman, Km 3,5, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dia tengah jalan, melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara bermotor agar memperlambat laju sepeda motornya.
Sebab, ada anak sekolah yang akan menyeberang jalan. Melintaslah terdakwa (Bripka) Salmon mengendarai sepeda motor, berhenti dan menghampiri Irfan. Dia merasa tidak senang diberhentikan, lalu memukul mengenai rahang kiri Irfan.
Helm batok putih dinas PM yang dikenakannya sampai terlepas dan jatuh ke jalan. Ketika Salmon hendak memukul kedua kalinya, tangannya ditepis Irfan. Hanya saja saat Irfan hendak mendekati Salmon, langsung dilerai dua anggota polantas yang bertugas Robert dan Zulkifli. (nsw/air/)