https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Kali Dipenjara dengan Korban Sama

OGAN ILIR – Penyidikan kasus pembunuhan bakal calon Kades Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Arpani (53), dinyatakan rampung. Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Baru, kemarin melakukan pelimpahan tahap II, tersangka Romli (48), dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OI, Kamis (16/2).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi 20 Juli 2022. Subuh itu tersangka menembak korban dengan dua tembakan dari belakang mengenai jantung. Setelah korban tersungkur, tersangka membacok korban empat kali menggunakan parang, mengenai leher dan perut. “Korban kejang-kejang. Datang ibunya, terus aku lari," terangnya, kemarin.

  Bermodal senpi rakitan yang dibelinya seharga Rp4,5 juta dan 10 butir peluru seharga Rp500 ribu, tersangka sudah berencana membunuh korban. Lalu latihan menembak di kebun. Kemudian membuat rompi dari kawat, untuk menahan jika korban menyerang.

Motifnya, tersangka dendam karena sering dihina bujang tua oleh korban. “Aku bunuh korban, karena takut diancam. Tapi sekarang aku nyesal," tuturnya. Dikatakan, dia juga pernah dipenjara akibat percobaan pembunuhan dengan korban yang sama. Bebas 2015 lalu.

Kepala Kejari OI Nur Surya, didampingi Kasi Pidsus Juliandra Purnama Jaya, mengatakan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Karena dendamnya kepada korban, tersangka telah mempersiapkan diri selama 3 bulan dengan membeli senpira dan membuat rompi anti peluru dari anyaman kawat," paparnya.

  Selanjutnya, JPU akan mempelajari berkas tersangka, sebelum  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk disidangkan. "Tuntutannya kami belum bisa pastikan. Tapi yang jelas ancaman perbuatannya itu hukuman mati,” ulasnya. (dik/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan