RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya

RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya-Foto: Setkab-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Melansir setkab.go.id Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa persiapan telah dilakukan secara menyeluruh bersama instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan transportasi.

Menurut survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Kemenhub, pergerakan masyarakat pada Lebaran 2024 diperkirakan mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 193,6 juta orang.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Lebaran 2023 yang hanya sebesar 123,8 juta orang.

BACA JUGA:Mudik Anti-Macet, Pakai Mobil Terbang Dibanderol Seharga Rp2,4 Miliar, Sudah Uji Coba di Dubai

BACA JUGA:Murah Banget! Garuda Indonesia dan Citilink Kasih Diskon Tiket Mudik Besar-Besaran, Ini Rutenya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas meliputi beberapa aspek seperti sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah memastikan kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan dan keselamatan para pemudik.

Berikut adalah ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2024:

Sistem Satu Arah (One-Way System)

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik, Berlaku Mulai Tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB

BACA JUGA:Mudik Gratis Sumsel Disponsori Bank Sumsel Babel, Siapkan Kuota 1.040 Tempat Duduk KA

Penerapan sistem satu arah akan berlaku pada beberapa ruas jalan tol yang menjadi jalur favorit pemudik. Untuk arus mudik, pengaturan waktu dan lokasi sebagai berikut:

Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00: dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00: dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Sementara itu, untuk arus balik, sistem satu arah berlaku sebagai berikut:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga pukul 24.00: dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00: dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Selain itu, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area juga akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

System Contra Flow
Penerapan sistem jalur pasang surut atau tidal flow (contra flow) akan diterapkan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Rincian penerapannya adalah sebagai berikut:

Arus Mudik:
Mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00: dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Arus Balik:
Mulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00: dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Sistem Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur arus kendaraan saat mudik. Rincian penerapannya adalah sebagai berikut:

Arus Mudik: dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00, serta Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Arus Balik: Pengetatan Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol

Dalam rangka mengatur arus lalu lintas selama periode arus balik, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil-genap yang ketat. Mulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat pada hari yang sama, serta Sabtu, 13 April 2024 dari pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat, aturan ini akan berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian, pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, aturan ganjil-genap akan diberlakukan kembali dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Menurut Hendro, juru bicara Dinas Perhubungan, aturan ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap yang dilarang melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan-kendaraan tertentu.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro.

Hendro menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan berikut dikecualikan dari ketentuan sistem ganjil-genap tersebut: kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut barang pokok.

Dengan demikian, selama periode arus balik ini, pengguna jalan diharapkan untuk mematuhi aturan ganjil-genap yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan para pemudik selama libur Lebaran. Dengan kerjasama semua pihak terkait, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan