SPMT Sebelum April Dapat THR, Sebelum Juni Terima Gaji 13, PPPK Lulusan 2023 Perlu Siapkan ini untuk Gajian
Ilustrasi pelantikan PPPK, bagi yang lulusan 2023 masih ada kesempatan terima THR dan Gaji 13-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-
Hal ini merupakan langkah penting agar proses penggajian dan penerimaan THR serta gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan peraturan yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo terkait tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini para aparatur sipil negara tersebut dapat mengharapkan pencairan penghasilan tambahan dari pemerintah pusat.
Penegasan mengenai hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, sehingga para PNS dan PPPK diminta untuk bersiap-siap menyambut pencairan THR dan gaji ke-13 yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 22 Maret mendatang.
Tunjangan yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup beberapa komponen.
Antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut adalah daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:
Gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400