https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantab Jiwa! Akui 40 Curanmor, 20 TKP Wilayah Lubuklinggau, Hasilnya Buat Pesta Narkoba di Curup Bengkulu

TABRAK CURANMOR : Mobil Opsnal Tim Macan Linggau-Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklingau, saat menabrak motor pelaku C, dan tersangka Nopi berusaha kabur sambil mencabut pisaunya, dalam penyergapan Jumat sore (15/3)-foto: tangkapan layar CCTV-

11. LP / B-09 / I / 2023 / POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG / POLDA SUMSEL tanggal, 11 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Kel. Tanjung Indah Kel. Tanjung Indah Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

12. LP / B-06 / I / 2023 /SPKT / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 08 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Muh. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

13. LP / B- 73 / III / 2024 / SPKT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal, 15 Maret 2024,  TKP, Jl. Yos Sudarso Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

14. LP / B-321 / X / 2023 / SPKT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2023 TKP. Jl. Fatmawati Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

15. LP / B-23 / IV / 3023 / SPKT / POLSEK LLG BARAT / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 12 April 2023, TKP. Masjid Arohma Kel. Lubuk Tangjung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

16. LP / B-40 / X / 2023 / SPKT / POLSEK LLG UTARA / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Oktober 2023

17. LP /B-08 / III / 2023 / SPKT / POLSEK LLG UTARA / POLRES LLG / POLDA SUMSEL tanggal 16 Maret 2024

18. Kemudian 3 TKP curanmor lagi, di wilayah Lubuklinggau Selatan.


BARBUK: Barang bukti dari penangkapan spesialis curanmor tersangka Nopi-foto; polres lubuklinggau-

Motor-motor hasil curian mereka, pengakuan tersangka Nopi mereka jual kepada seseorang berinisial TZ, di daerah Karang Baru, Kabupatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Harga sepeda motor yang dijual bervariasi, antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta. Tergantung merek dan kondisi motor. “Hasil penjualan mereka gunakan untuk foya-foya,” cetus Hendrawan.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e, 5e KUHP. “Kami masih dalami pengakuan tersangka, diduga masih banyak TKP lain yang melibatkannya,” duganya.

Barang bukti yang disita dari tersangka Nopi ini, sepasang sepatu, tas selempang warna lorong, berisi 2 busi motor, 2 kunci letter. Kemudian kemeja tangan panjang, dan topi warna krem.

Selanjutnya, senjata tajam jenis pisau. Bergagang kayu sepanjang 18 cm, panjang besi pisaunya 26 cm. Lalu motor Yamaha V-Ixion nopol BG 6451 HAB. (air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan