Mantap! Subdit Tipidter Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal Senilai Rp100 Milyar, Ini Penampakannya!

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal Senilai Rp100 Milyar. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara. 

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Berpuasa Ramadan bagi Perkembangan Anak

BACA JUGA:5 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Baju Lebaran untuk Anak

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

BACA JUGA:Operasi KRYD: Ratusan Kendaraan Diamankan dalam Penindakan Pelanggaran dan Kriminalitas, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:Kisah Nabi Nuh AS: Perjuangan Tanpa Batas dalam Dakwah yang Teramat Panjang, Seperti Apa?

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” pungkasnya.

(Kemas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan