Dugaan Penggelembungan Suara hingga Rekayasa Hasil

-ilustrator jehan sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Perwakilan Daerah Sumsel  melaporkan KPU Empat Lawang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan GAKKUMDU Sumsel atas dugaan tindak pidana pemilu. Dugaan tindak pidana pemilu di Empat Lawang adalah penggelembungan suara.

Pelapor, Syapran Suparno SE, mengatakan, tindak pidana pemilu berupa dugaan penggelembungan suara, dugaan rekayasa hasil perolehan dan perhitungan surat suara hingga adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C. ‘’Temuan dan disertai bukti autentik yang kami miliki makanya kita melaporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu dan GAKKUMDU Sumsel," ungkap Syapran.

Syapran menduga terdapat perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya terdata di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan dokumen C salinan hasil perhitungan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Empat Lawang.

"Atas dugaan tersebut, patut kami duga telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah TPS, sehingga secara tidak langsung akan berdampak terhadap berita acara hasil rekapitulasi hasil perolehan dan penghitungan suara pemilu Empat Lawang," jelas dia. 

BACA JUGA:Nah Loh, KPU RI 'Semprot' Ketua KPU Sumsel, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Rekapitulasi Rampung, Serahkan ke KPU Sumsel, Banyak PR yang Harus Diselesaikan

Bukan hanya itu, lanjut Syapran, terindikasi terjadi pula perbedaan jumlah perolehan suara peserta pemilu tingkat DPR-RI. ‘’Kami menduga dengan adanya perbedaan jumlah perolehan suara itu, maka patut diduga kuat terjadinya rekayasa hasil perolehan dan penghitungan suara di Kabupaten Empat Lawang," tegasnya. 

Lebih lanjut, Syapran menuturkan lebih ironisnya lagi dari hasil temuan di lapangan oknum KPPS merangkap tugas di beberapa TPS dalam waktu yang bersamaan. ‘’Jadi patut diduga  dokumen C salinan hasil penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu di Desa Muara Pinang Lama ditulis oleh satu orang,’’ katanya.

Selain itu, dirinya juga  akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen C Hasil Penghitungan dan perolehan suara di beberapa TPS yang ada di Kabupaten Empat Lawang. "Dugaan tersebut dilandasi dengan adanya kejanggalan kami terhadap perbedaan tanda tangan petugas KPPS dan para saksi yang bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS,’’ katanya.

Atas beberapa kejanggalan, dirinya bakal melaporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu dan GAKKUMDU Sumsel atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.  “Ini jelas tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551,” tegas Syapran. (iol) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan