https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler

Presiden Jokowi terbitkan aturan THR dan Gaji 13 Tahun 2024.-foto: ist-

1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000

BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK

BACA JUGA:MAAF! PPPK Lulusan 2023 Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun Ini, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250

d. Anggota Rp23.42O.250

2.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya

BACA JUGA:Inilah 10 Jurusan Pengajian dengan Peluang Pekerjaan Tinggi pada Tahun 2024, Adakah Kamu Terlibat?

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550

b. Eselon IllPejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150

BACA JUGA:SABAR BOS! Pencairan THR dan Gaji-13 Tunggu Restu Presiden Jokowi. Yang Pasti Sebelum Lebaran Idulfitri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan