Bakal Ajukan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud
Henry Yosodiningrat-FOTO: NET-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 jika telah diumumkan KPU RI. Tidak tanggung-tanggung, mengklaim salah satu saksinya adalah kapolda.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, menyebut kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng), tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan.
Sebab, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan. Sehingga dia meyakini TPN Ganjar-Mahfud bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak polsek dan polres.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan," klaimnya, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/3).
BACA JUGA:Tak Akan Berjalan Mulus, Siapkan Antisipasi, Soal Hak Angket DPR RI
Henry mengatakan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.
Dia menyebut, kerusakan Pemilu 2024 diawali MK, saat memaksakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Dari MK, berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon urut 2 Prabowo-Gibran. "Di sini terlihat terencana semua,” cetus Henry. Karena itu, PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan KPU.
Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang diumumkan KPU. Namun, akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
BACA JUGA:Desak DPR RI Gulirkan Hak Angket
BACA JUGA:Hak Angket Terus Digulirkan PDIP, PKS dan PKB
"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kami akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3).
Menurut Henry, bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang. Sebab hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. (*/air)