https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penjambret Hp Nekat Terjun ke Sungai, Terkepung Team Macan Komering Polsek SP Padang

AMANKAN: Penjambret hp yang sempat nekat terjun ke sungai, berinisial B (duduk), sudah diamankan di Mapolsek SP Padang, OKI. -FOTO: POLSEK SP PADANG-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaku penjambret handphone (hp) berinisial B (35), tidak mau menyerah begitu saja ditangkap polisi. Dia nekat terjun ke sungai, di Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Tersangka B, merupakan warga desa setempat. Sebelumnya, Senin, 4 Maret 2024, dia terlibat kasus penjambretan hp.  “Korbannya berinisial YS (37), yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SI,K melalui Kapolsek SP Padang AKP Budhi Santoso SH.

Oleh korban, hp merek Vivo miliknya diletakkan dalam dashboard kiri depan motor matic yang dikendarainya. “Korban tidak menyadari,  telah diikuti oleh tersangka B dan temannya, juga mengendarai sepeda motor,” tambah Budhi.

Saat melintas di Jl SP Padang yang suasananya sedang sepi, baru tersangka memepet motor korban dari sisi kiri. Lalu mengambil hp korban dalam dashboard kiri. “Kedua pelaku kabur ke arah Desa Terusan Menang,” sebutnya.

BACA JUGA:Warga Embacang Hilang Terseret Aliran Sungai, Begini Kronologis Kejadiannya!

BACA JUGA:Masyarakat Lahat Bingung Masih Ada Jalan Belum Punya Nama, Pemkab Buat Keputusan Ini

Sementara korban yang mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta, lalu melapor ke Polsek SP Padang. Dari hasil penyelidikan, Team Macan Komering Polsek SP Padang mengetahui identitas salah satu terduga pelakunya, yang berinisial B.

Setelah melakukan pengintaian, Team Macan Komering Polsek SP Padang baru menggerebek tersangka B, Kamis, 7 Maret 2024. “Tersangka sempat terjun ke sungai, hendak melarikan diri. Tapi berhasil kami amankan,” ucap Budhi, didampingi Kanit  Reskrim Ipda Aziz Qodar SE MSi.

Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti hp Vivo milik korban, helm dan motor Honda Beat yang dikendarai tersangka saat beraksi. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, temannya masih kami buru,” pungkas Budhenx, sapaan AKP Budhi Santoso. (uni/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan