Bunuh Tetangga, Pasutri Serahkan Diri, Diduga Ganggu Istri Pelaku
Roziza-Zulkarnain-
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pembunuhan terhadap Ediyansyah (53), buruh kerja perusahaan sawit PT Evan Lestari di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, akhirnya terungkap.
Pelakunya, pasangan suami istri (pasutri), Hudaiyana (39) dan Roziza (43) menyerahkan diri, Sabtu (9/3), sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya pun dijemput anggota kepolisian. Masalah kelamin menjadi motif utama pembunuhan terhadap warga Desa Suro, Kecamatan Beliti, Kabupaten Musi Rawas itu.
BACA JUGA:Pengobatan ODGJ 2 Fase, Khusus Pasien Kasus Pembunuhan Tunggu Surat Kepolisian
Informasi dihimpun, awalnya pasutri Hudaiyana dan Roziza Sabtu (9/3) sekitar pukul 12.30 WIB, berada di Blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian Roziza pergi ke sungai untuk buang hajat. Sedangkan istrinya menunggu di pinggir jalan. Tak lama kemudian dia mendengar teriakan minta tolong istrinya.
Roziza langsung lari dari pinggir sungai menuju istrinya, sembari mengeluarkan belati. Dia melihat korban lari ke arah motor. Roziza mengejarnya. Setelah dekat, pisau di tangan kanan ditikamkan ke dada kiri korban.
Roziza dan korban terlibat perkelahian, lalu Hudaiyana membantu suaminya dengan cara memukulkan kepala korban dengan balok kayu dua kali.
BACA JUGA:Belum Temukan Motif, Inilah Sederet Kejanggalan Pada Kasus Pembunuhan Hj Ayuning di Lubuklinggau!
BACA JUGA:Dapat Warisan 3 Kasus Pembunuhan
Pukulan itu membuat korban pusing dan ambruk di tengah jalan. Lalu dengan cepat Roziza menusukkan belatinya ke leher korban dua kali dan kepala dua kali.
Korban tewas bersimbah darah di lokasi. Kapolres Mura AKBP Adi Supriadi melalui Kapolsek Beliti, AKP Suryadi lalu menjemput pasutri itu di rumah mereka setelah dapat kabar menyerahkan diri.
Pengakuan pasutri itu, korban memegang bagian tubuh Rozizah. “Kita tidak tahu pegang bagian apa. Korban katanya memaksa sambil menarik tangan istri pelaku untuk mengikutinya,” ungkap AKP Suryadi.