Pacar Keburu ‘Peltu’, Mahasiswi Selamat dari Tindak Percobaan Pemerkosaan

AMANKAN : Tersangka Ramelan, yang diamankan di Mapolrestabes Palembang atas kasus percobaan pemerkosaan terhadap pacarnya. -FOTO: ADI/SUMEKS-

Kepada tersangka Ramelan, penyidik Unit PPA menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegas Fifin. (afi/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan