Lakukan Penyisiran Sehabis Tarawih, Tempat Hiburan Tutup Mulai H-1 Ramadan Hingga H+2 Lebaran

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan penutupan tempat hiburan malam, mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran.  Surat edaran tentang ini akan segera disosialisasikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang.

Yang dimaksud tempat hiburan tersebut yakni klub malam, bar, karaoke, diskotek, spa massage, sauna, karaoke family, kafe, PPUT, dan PPUM harus menghentikan operasionalnya H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024.  “Bagi pelaku usaha hiburan diminta pengertiannya selama puasa, setahun sekali untuk dapat berikan toleransi kepada yang menjalankan ibadah puasa supaya lebih khusyuk,” ujar Kasat Pol-PP Palembang, Edwin Effendy, kemarin.

Agar edaran ini dipatuhi dan dijalankan, Sat Pol-PP Palembang akan rutin lakukan razia selama bulan Ramadan. “Petugas kami akan melakukan penyisiran tiap malam setelah tarawih.  Kalau masih ada yang buka, akan kami lakukan penutupan. Sesuai surat edaran," jelasnya. 

Pengalaman tiap tahun, sebagian tempat usaha hiburan mematuhi edaran ini. Tapi ada pula yang masih buka. “Apalagi kalau ada pengaduan masyarakat, maka akan kita tindak dan langsung ditutup," tegas Edwin. 

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Pelajar di OKU Timur Libur 3 Hari, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2024: Tegaskan Isi Ceramah Tidak Boleh Ada Hal Ini!

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menyampaikan, aturan operasional tempat hiburan selama bulan puasa sudah buat draftnya. "Tinggal Sat Pol-PP dan OPD terkait berkomunikasi dengan Forkopimda serta para ulama dan umara serta pengelola tempat hiburan. Jangan sampai setelah ditandatangani muncul komplain," pungkasnya. 

Ada pun untuk restoran, rumah makan dan kedai minuman diperbolehkan tetap buka/beroperasional pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstratif dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum serta menjaga kebersihan.

Penggunaan live music pada ruang terbuka milik restoran, rumah makan, dan kedai minuman selama Ramadan dibatasi mulai pukul 20.30-23.00 WIB dengan tetap memperhatikan batas kewajaran volume suara. (tin)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan