Kabar Buruk! Ribuan Guru P1 Terancam Gagal Menjadi PPPK di Tahun 2024, Ini Alasannya

Ilustrasi Penyebab ribuan guru berstatus P1 terancam gagal menjadi PPPK di tahun 2024-Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah Anda merupakan guru P1 atau telah lulus passing grade pada tahun 2021? Kabar buruk dan tidak mengenakkan telah menyelimuti mereka yang berstatus demikian.

Dengan tidak semua guru P1 yang dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, nasib guru P2, P3, dan P4 menjadi semakin tidak pasti.

Guru P1 sebenarnya merupakan fokus utama untuk diangkat menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2024 ini.

Namun, berdasarkan informasi terbaru, tidak semua guru P1 atau guru yang lulus passing grade pada tahun 2021 dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sepenuhnya.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Awal Ramadan Bagi Dunia Pendidikan, Guru dan Siswa Perlu Catat

BACA JUGA:Update NI PPPK 2023: Inilah Daftar Daerah yang Tinggal Menerima SK, Selamat!

Sebanyak lebih dari 6.000 guru P1 dipastikan akan tetap berstatus sebagai guru honorer.

Fakta ini menjadi semakin menyedihkan mengingat tahun 2024 merupakan tahun terakhir untuk menyelesaikan masalah honorer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

UU ASN menetapkan batas akhir penyelesaian masalah honorer pada 31 Desember 2024, di mana setelah itu tidak akan ada lagi pegawai dengan status honorer, melainkan semuanya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pertanyaannya, mengapa guru P1 tidak diangkat semua sebagai PPPK pada tahun 2024?

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Siswa Diusulkan dari Dana BOS, Guru Honorer Terancam Puasa

BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya

Dan bagaimana peluang guru P2, P3, dan P4 dalam seleksi PPPK guru 2024?

Agenda rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 sudah mencapai bulan Maret, melibatkan sejumlah instansi dan kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan