Kejaksaan Lahat Tetapkan Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Anak, Ini Tuntutannya!

Proses Persidangan Kasus Anak Dibawah Umur, Terdakwa Dituntut Hukuman. Foto: triawan/sumateraekspres.id--

Tuntutan ini juga didasarkan pada fakta persidangan dan mengutamakan nilai-nilai keadilan serta sisi humanis.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, setelah MA, sebagai korban, mengunggah video meminta bantuan kepada Presiden Jokowi karena merasa terancam oleh oknum kejaksaan.

Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat saat itu membantah penyalahgunaan wewenang oleh pihaknya.

Kasus ini berawal dari insiden di Desa Ulak Pandan, Lahat, pada September 2022, yang melibatkan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, yang akhirnya dilaporkan ke Polres Lahat.

BACA JUGA:8 Tips Aman dan Nyaman Mudik dengan Kendaraan Pribadi

BACA JUGA:Alamak! Hujan Deras Dini Hari di Palembang Bikin Sejumlah Lokasi Terserang Banjir, Dimana Saja?

Meskipun demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap menjadi pijakan dalam penanganan kasus ini.

(Triawan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan