Usulan Pendamping Lansia Harus Ada Rekomendasi Dokter, 13 Maret, Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka
Ilustrasi ibadah haji. -Foto: Ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Masa pelunasan biaya haji tahap kedua segera dibuka. Dimulai 13 Maret, berakhir 26 Maret. Hanya 13 hari. Beda dengan tahap pertama, ada beberapa kriteria yang bisa melunasi pada tahap kedua ini. “Masih ada sisa 12.719 kuota yang bisa digunakan pada pelunasan tahap kedua,” ungkap Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsyad Hidayat.
Jumlah itu merupakan sisa dari pelunasan Bipih tahap pertama yang berakhir 23 Februari lalu. Sudah ada 200.601 jemaah calon haji (JCH) yang sudah melunasi biaya haji.
Secara persentase, sudah 94 persen. Nah, untuk tahap kedua ini, Arsyad menyampaikan beberapa kriteria yang bisa melakukan pelunasan Bipih. Kriteria pertama, para pendamping JCH lanjut usia (lansia).
Arsyad mengatakan, tahun ini Kemenag kembali membuka kuota untuk usulan pendamping lansia. Musim haji 2023, kuota itu sempat ditiadakan karena layanan kepada para jemaah lansia sepenuhnya dilakukan oleh petugas haji. "Tapi kemudian muncul banyak kritik, sehingga kuota pendamping lansia diadakan kembali,” katanya.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap I Ditutup, Berikut Rinciannya yang Sudah Melunasi
Tapi, Kemenag menetapkan persyaratan. “Perlu atau tidaknya pendamping lansia harus ada rekomendasi dari dokter,” imbuh dia. Selain itu, ada kuota untuk pendamping jemaah difabel, penggabungan mahram, maupun penggabungan anak dan orang tua. Usulan paling telat diterima 7 Maret 2024.
Kriteria yang kedua, bagi JCH yang sebelumnya tidak mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai jemaah yang istitaah. Mereka diberi kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua. Dengan syarat harus sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan mampu untuk berhaji.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, tahun ini ada pemberlakuan fast track di embarkasi Surabaya dan Solo. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan, hasil peninjauan dari otoritas Arab Saudi menunjukkan hal positif. Jika tidak ada kendala, sebanyak 120 ribu jemaah haji atau lebih dari separo kuota akan merasakan layanan fast track tersebut.
Layanan fast track adalah pengurusan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan pada saat keberangkatan. Dengan begitu, ketika tiba di Arab Saudi, jemaah tidak perlu menunggu lama dan bisa langsung menuju bus. Sebelumnya, fast track sudah diterapkan di embarkasi Jakarta, di Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:9 Ikhtiar Kemenag Tingkatkan Layanan Haji Ramah Lansia, Mitigasi Risiko Berhaji 2024
”Alhamdulillah, hasil kunjungan ini positif. Tiga bandara tersebut siap digunakan untuk Macca Road (fast track),” beber Hilman. Terkait kebijakan itu, Sekretaris Forum KBIH Sumsel, H Fery Munandar mengaku belum mendapatkan informasi. “Nah, kalau ini kami belum tahu, belum ada informasinya,” ujar dia.
Di Sumsel, pada tahap pertana yang lalu, sudah 6.725 jemaah atau 92 persen yang melunasi Bipih. Hal ini disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil.