Berikut Persyaratan Penggajian dan Tunjangan PPPK Lulusan 2023, Wajib Lengkapi Berkas ini Agar Gaji Cair
Editor: Rian Sumeks
|
Minggu , 03 Mar 2024 - 17:00
Berikut Persyaratan untuk Penggajian dan Tunjangan PPPK Lulusan 2023, Wajib Lengkapi Berkas ini Agar Gaji Cair-Foto: Pemkab Subang-
BACA JUGA:Mayoritas Kekurangan Guru, Tahun Ini dari Sumsel Usulkan Ribuan Orang
Dengan demikian, sementara proses penetapan NIP PPPK telah ditutup, proses selanjutnya termasuk pelaksanaan SK pengangkatan dan penerimaan gaji pertama PPPK masih memerlukan waktu yang lebih lanjut untuk diselesaikan.