Sebut Nama Pejabat Bawaslu Pusat

*Ketua-2 Anggota Bawaslu Prabumulih Disidang

PALEMBANG – Tiga terdakwa Kasus dugaan tipikor dana hibah Pilkada Kota Prabumulih 2017-2018 mulai disidang. Mereka, Herman Jumadi (Ketua Bawaslu Prabumulih) serta anggotanya, Iqbal Rivana dan Iin Susanti.

Mereka dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang  yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, kemarin (14/2). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, ketiga terdakwa menerima dana hibah Rp5,7 miliar dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.

Dana hibah itu untuk kegiatan Pilgub dan Pilwako. Namun diduga digunakan tidak sesuai dengan perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Diduga untuk memperkaya diri sendiri, masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing Rp275 juta, " Jelas JPU.

Terungkap, dalam dakwaan ada beberapa nama yang juga menerima aliran uang dana hibah tersebut. Tersangka Iriadi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA) terima Rp440 juta. Ks sebagai PPK terima Rp310 juta, AT sebagai bendahara Rp35 juta.

BACA JUGA : Bawaslu Palembang Siaga Jelang Pemilu Serentak

Uang itu disebutkan mengalir juga ke Iw Rp10 juta, Jd Rp35 juta, serta Iw Rp10 juta. “Iriandi juga katanya akan memberikan sejumlah uang kepada Gw selaku Sekjen Bawaslu RI," Jelasnya.

Ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing-masing kompak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Terpisah, Saifuddin Zahri SH MH, penasihat hukum terdakwa Iin Susanti mengatakan jika kliennya akan mengajukan elsepsi atas dakwaan JPU Kejari Prabumulih

"Kita akan ajukan eksepsi, tapi poin-poin apa saja dalam eksepsi nanti akan kita sampaikan saat persidangan, " singkatnya. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Anjasra Karya SH MH mengatakan, nama-nama yang disebut menerima aliran uang saat sidang, merupakan fakta penyidikan.

"Kita tidak menutupi fakta penyidikan dan akan diuji di persidangan nantinya," sebutnya.  Disinggung apakah bakal ada tersangka baru? Anjas tak menapik hal itu bisa saja terjadi. "Kita akan menunggu perkembangan di persidangan," tukasnya. (chy) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan