CATAT, Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024 Polri Gelar Operasi Keselamatan, Incar 11 Jenis Pelanggaran, Apa Saja?

1. Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur yang belum memenuhi syarat untuk mengemudi.

3. Sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

5. Berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol.

6. Melakukan berkendara melawan arus lalu lintas.

7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

8. Kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas dan dimensi yang diizinkan.

9. Penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

10. Kendaraan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).

11. Kendaraan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian

BACA JUGA:Transformasi Bisnis Pos Indonesia, Penuhi Kebutuhan Logistik di Indonesia dengan Inovasi dan Teknologi

Operasi Keselamatan 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan