Nihil Bukti Administrasi KTA Parpol, Hanya Ada Rekaman dan Saksi
ilustrasi caleg--
PALEMBANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap Komisioner Bawaslu Palembang, Hasbi, yang diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol). Sidang digelar secara virtual, dengan majelis hakim DKPP di Jakarta.
Sedangkan Hasbi diwakili kuasa hukumnya, mengikuti dari kantor Bawaslu Sumsel. Dalam persidangan kemarin (28/2), DKPP akhirnya memutuskan merehabilitasi nama baik teradu, dalam hal ini Hasbi.
Pembacaan putusan itu disaksikan secara langsung Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan dan para komisioner Bawaslu Sumsel lainnya. Proses persidangan ini sendiri sudah digelar beberapa hari terakhir. Namun, sulit menemukan bukti hubungan teradu dengan partai tersebut.
Padahal, dari laporan yang masuk, selain pelapor dan saksi, ada disertakan bukti rekaman. Namun, saksi dan bukti rekaman itu kalah kuat. "Berdasarkan putusan sidang DKPP hari ini (kemarin), yang bersangkutan (Hasbi) tidak terbukti berafiliasi dengan parpol. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar nama baiknya sesegera mungkin direhabilitasi,” jelasnya.
Dengan begitu, harapannya, Hasbi sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang mampu melaksanakan tugas dengan sebaiknya dan juga tida di-judge negatif oleh masyarakat. Yang mendasari putusan DKPP tersebut, majelis hakim sulit untuk membuktikan hubungan atau adanya keterkaitan antara Hasbi tadi dengan partai peserta pemilu dimaksud.
BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!
BACA JUGA:Bawaslu Terima 108 Laporan Pelanggaran Pemilu
Secara administratif, pelapor tidak bisa membuktikan itu. Baik di dalam daftar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), keanggotaan ataupun kepengurusan parpol dimaksud. Walau pun, untuk bukti digital, ada rekaman dan saksi saat kehadiran teradu pada acara parpol itu tahun 2022 lalu.
Dalam acara itu, Hasbid menjadi narasumber bimbingan teknis kegiatan parpol dimaksud. Juga menggunakan atribut parpol itu. Beberapa saksi yang hadir di acara tersebut juga mengakui kalau yang bersangkutan (Hasbi) hadir dan memberi materi saat bimtek berlangsung.
Ada bukti rekaman videonya. "Yang jadi permasalahan, bukti fisik administrasi yang menjelaskan terlapor ini sebagai anggota atau pengurus dari parpol itu, tidak ada. Baik dalam SIPOL atau kartu tanda anggota (KTA) PDIP juga tidak punya. Bahkan di daftar kepengurusan atau SK pengurus namanya juga tidak tercantum. Karena itu, tidak dapat dibuktikan secara administratif walau pun ada saksi dan bukti rekaman video," tegasnya.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Sumsel, Dra Massuryati, putusan majelis hakim DKPP memang isinya merehabilitasi nama baik terlapor. “Kami dari Bawaslu Sumsel akan melaksanakan amar putusan tersebut dan akan segera mungkin merehabilitasi nama yang bersangkutan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 ini sejak Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Pengaduan Penggelembungan Suara Membuat Gempar, Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu
BACA JUGA:PKS Lapor Bawaslu Kehilangan 59 Suara di PPK Martapura, Begini Tanggapan KPU OKU Timur