Jokowi Sematkan Bintang Empat ke Prabowo, Begini Kata Pengamat!
Presiden Jokowi secara resmi menyematkan bintang empat untuk Prabowo sebagai Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).-Foto: Instagram @prabowo-
BACA JUGA:4 Kombes Pecah Bintang, Salah Satunya Mantan Dirreskrimum Polda Sumsel. Siapa?
Ditegaskan Khairul, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan prajurit TNI.
“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegasnya.
Selain itu, Khairul juga meluruskan tuduhan Prabowo sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah keliru. Dikatakan Khairul, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.
“Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” tukas Khairul.