https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tegas! Kapolres Mura Minta Pidanakan Masyarakat Gelar Musik Remix, Apalagi Tidak Berizin

AKBP Andi Supriadi SIK MH. FOTO: ZULQARNAIN/SUMEKS--

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Andi Supriadi SIK MH, benar-benar mengambil langkah tegas terkait pesta hiburan sampai dini hari memainkan musik remix, di Desa Tanah Periuk, yang sempat dibubarkan Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi.

"Kami pidanakan, sudah saya perintahkan Kapolsek Muara Beliti untuk pidanakan. Karena tidak ada izin keramaian, apalagi sudah menggunakan musik remix,” tegas Andi, kepada Sumatera Ekspres, Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Waduh, Pesta Musik Remix hingga Pukul 01.30 WIB, Polisi Bubarkan Paksa, Cegah ’Cinderella’ Overdosis Lagi

BACA JUGA:Jadi Tontonan Anak-Anak, Viral “Cinderella’ Tewas Diduga Overdosis di Acara Hajatan OT Musik Remix

Langkah tegasnya itu menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang sudaah resah dengan gelaran musik remix. Andi menjelaskan, masyarakat harus memahami jika karakter, mental, dan perilaku sosial sekarang sudah banyak rusak. 

"Anak-anak, muda-mudi sebagai generasi penerus bangsa, bahkan yang tua sekalipun dirusak karena narkoba," sesalnya. Paling banyak didapati akibat peredaran narkoba di acara pesta malam, terlebih lagi yang memutar musik Dj Remix

"Musik remix bila ada pada saat OT, akan memancing adanya penggunaan narkoba seperti ekstasi, maupun minum-minuman keras. Berpotensi orang bisa mengalami overdosis (OD) yang menyebabkan kematian," jelas mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang itu. 

Selain peredaran narkoba, gelaran OT remix juga dapat menimbulkan tindak kejahatan lainnya. Seperti keributan dan kesalapahaman, sangat berpotensi terjadi penganiayaan, bahkan bisa ada pembunuhan. “Hal ini harus kita cegah. Dan sebagai bentuk efek jera, kami akan pidanakan bagi masyarakat yang sudah melanggar ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Musi Rawas," tegas alumni Akpol 2003 itu.

Sebagaimana diketahui, dalam kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, pesta hiburan malam paling lama pukul 23.00 WIB. Itupun tidak boleh memainkan OT musik remix. Untuk itu masyarakat diimbau melaporkannya ke nomor banpol Polres Mura 0811-7884-110. 

Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait OT musik remix yang dibubarkannya pada pukul 01.30 WIB, Senin, 27 Februari 2024.

Subardi menjelaskan, sebenarnya acara itu warga yang menggelar hajatan aqiqah anaknya. Tapi disesalkannya, hiburan musiknya sampai dini hari. Tidak punya izin keramaian, apalagi juga memainkan musik remix.

“Ini masih kami proses penyelidikan, dan memangil sejumlah pihak dan saksi saksi. Jika ada unsur mengarah pidana, kami pidanakan," jelasnya.

BACA JUGA:Larangan Penggunaan Musik Remix pada Acara Pesta Disosialisasikan oleh Polres Banyuasin

BACA JUGA:Masih Nekat Mainkan Musik Remix, Polsek SU I Bubarkan serta Amankan Pemilik Alat dan Tuan Rumah. Ini Sanksinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan