Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel: Hendri Zainuddin jadi Saksi, Jawab Soal Pencairan Dana Hibah, Seperti Apa?
Sidang perkara dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penggelapan Dana Hibah dan deposito KONI Sumsel kembali mempertimbangkan kesaksian saksi-saksi kunci termasuk Hendri Zainuddin-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perkara dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penggelapan Dana Hibah dan deposito KONI Sumsel kembali mempertimbangkan kesaksian saksi-saksi kunci.
Pengadilan Tipikor di PN Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 27 Februari 2024, menjadi saksi bagi pemeriksaan kedua terdakwa, Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil Rizki Perdana, Mantan Wakil Sekretaris Umum KONI Sumsel, sebagai saksi.
Selain itu, agenda sidang juga mencatat kehadiran Hendri Zainuddin, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Amiri, Mantan Bendahara Umum KONI Sumsel, dan Jiga Agung, Mantan Wakil Ketua KONI Sumsel.
BACA JUGA:Dunia Otomotif! Ini 10 motor ikonik yang Telah Meninggalkan Jejak
Mereka semua dijadwalkan untuk saling berhadapan dalam sidang untuk mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Namun, dari ketiga nama yang dipanggil tersebut, hanya Hendri Zainuddin yang hadir dalam persidangan. Sedangkan Amiri dan Agung absen tanpa alasan yang jelas.
Meskipun gagal dalam proses konfrontasi, Hendri Zainuddin tetap memberikan kesaksian dalam persidangan kali ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahad SH MH, tetap melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa kesaksian dari saksi yang hadir.
Hendri Zainuddin, yang kembali hadir sebagai saksi, diminta klarifikasi terkait transaksi harian dan pencairan dana hibah yang mencapai ratusan juta yang tercatat dalam buku kas pengeluaran.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan, Plafon Rp20 Juta Cair Dengan Mudah
"Hendri Zainuddin, apakah Anda mengetahui tentang transaksi harian dan pencairan dana hibah yang mencapai ratusan juta yang tercatat dalam buku kas pengeluaran ini?" tanya hakim.
"Dari sisi teknis, saya tidak terlalu paham. Ada yang dilakukan melalui transfer dan ada juga yang tunai. Biasanya, bendahara yang lebih mengetahui detailnya," jawab Hendri Zainuddin.
Hakim menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara, "Kami berharap tidak ada yang disembunyikan. Semua harus terbuka untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar ini."
"Demi keadilan, semua pihak yang terlibat dalam tanda tangan transaksi harus bertanggung jawab," tambahnya.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut dua terdakwa, Suparman Roman dan Akhmad Thahir.
Dakwaan yang diajukan menurut penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa dan tersangka Hendri Zainuddin diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel pada tahun 2021 yang mencapai Rp37 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.