Disdik Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Ombudsman Tegaskan Jangan Ada Pungutan

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sehubungan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang resmi melarang sekolah jenjang TK/SD, SMP negeri dan swasta di Kota Palembang menggelar perpisahan di sekolah.

itu tertuang dalam Surat Edaran Disdik Palembang bernomor : 420/0612/DISDIK/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahaan Sekolah. 

Kepala Disdik Kota Palembang, H Ansori ST MM menegaskan larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, baik yang berstatus negeri maupun swasta. “Ya, ini mulai dari jenjang TK, SD, SMP negeri atau swasta,” ujar Ansori. 

Kebijakan ini dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut. “Intinya, seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak boleh melaksanakan perpisahan sekolah,” tuturnya. 

Namun masih ada juga sekolah yang bandel dan tetap berencana menggelar perpisahan sekolah meski sudah ada larangan itu. Bahkan perpisahan sekolah akan digelar di hotel berbintang di Palembang. Setiap siswa membayar Rp250.000. Sementara bagi orang tua yang mau ikut mendampingi  menambah biaya Rp120 ribu per orang.

BACA JUGA:Perpisahan di Hotel, Siswa Dipungut Rp250 Ribu, Untuk Suvenir Guru Rp17,5 Juta

BACA JUGA:Momen Haru Perpisahan, Bupati Askolani Tak Bisa Menahan Air Matanya

“Kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun, apalagi itu untuk perpisahan sekolah di hotel atau tempat lain yang membutuhkan biaya,” tegasnya. Tanpa ada dasar hukum, ini sama saja pungli. “Itu tidak dibenarkan dan kita larang," terang Ansori. Ia menegaskan perpisahan hanya budaya yang selama ini melekat tidak ada aturan hal tersebut. "Apa pun bentuk dan namanya pungutan tidak diperbolehkan dan perpisahan itu tidak ada, itu hanya budaya-budaya kebiasaan," ucapnya.

Asisten Muda Pengawas dan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama menyebut komponen pembiayaan pendidikan itu tidak termasuk perpisahan, karena itu bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar. "Perpisahan bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar. Lagi pula sudah ditegaskan, tidak boleh ada pungutan apa pun," terangnya.  

Dengan adanya biaya yang dibebankan kepada siswa atau wali dengan paksaan dan bersifat wajib, sudah jelas akan memberatkan. “Sehingga mau tak mau siswa harus menyumbang," jelasnya.  Kalau misalnya mengadakan perpisahan seadanya atau dengan biaya dari pihak sekolah. itu sah-sah saja. "Atau boleh digelar di hotel atau luar sekolah yang diinisiasi wali murid atau murid sendiri sesuai kesepakatan kendati mereka harus sokongan," jelasnya. 

Namun pelaksanaan sepenuhnya tidak dilakukan pihak sekolah, pihak sekolah hanya sebagai undangan. "Ada tiga hal uang dikategorikan sebagai pungutan, yaitu disebutkan nominalnya, berbatas waktu,  dan mengikat semua orang," pungkasnya.

BACA JUGA:Perpisahan SDN 34 Bikin Haru

BACA JUGA:Perpisahan SMPN 1 Martapura, Ini Pesan Disdikbud OKU Timur

Ketua Dewan Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Dr H Supadmi Kohar MM mengatakan hal-hal yang sifatnya memberatkan orang tua atau wali siswa sebaiknya jangan dilakukan terutama melakukan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya."Perpisahan perlu diadakan, tetapi jangan sampai memberatkan orang tua. Sebaiknya biaya seringan mungkin. Bisa melibatkan orang tua siswa melalu komite sekolah. Berapa pun biayanya yang disepakati, kalau melalui musyawarah pasti orang tua senang.  Bagi mereka yang betul-betul tidak mampu sebaiknya digratiskan," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan