Pelanggaran Administrasi Pemilu

DENGARKAN SAKSI: Sidang pelanggaran adinitrasi pemilu yang dipimpin Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota, Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd. FOTO: DIAN/SUMEKS--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melakukan sidak perdana Jumat (23/2) lalu, kini Bawaslu Prabumulih kembali melakukan sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di gedung Gakumdu Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota, Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd.

BACA JUGA:Pengaduan Penggelembungan Suara Membuat Gempar, Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu

BACA JUGA:PKS Lapor Bawaslu Kehilangan 59 Suara di PPK Martapura, Begini Tanggapan KPU OKU Timur

Agendanya pembuktian terlapor dan pelapor dengan menghadirkan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Desa Pangkul Kecamatan Cambai kota Prabumulih, mengakui lalai dalam melaksanakan tugas.

‘’Dari KPPS 6 dan Ketua KPPS mengakui jika pada saat pelaksanaan ada seorang pemilih yang mendapat 5 surat suara namun surat suara kabupaten kota terbawa pulang dan setelah sore pemilih itu mendatangi ketua KPPS untuk mengembalikan surat suara yang terbawa,’’ ujar Lia.

 Dikatakan, surat  suara itu tidak dicoblos. Karena mendapat surat suara itu kemudian  KPPS ini kumpul di salah satu rumah mereka lalu sepakat surat suara tersebut disimpan dan saksi-saksi menyetujui. 

‘’Petugas KPPS 6 saat itu membantu lansia sehingga tak tahu pemilih tidak memasukan satu surat suara,’’ ujarnya.

Setelah itu pada rekapitulasi tingkat kecamatan ternyata didapati jika di C Plano diketahui jumlah pemilih 161 suara, sedangkan di kotak suara berjumlah 160 suara.

"Saat itulah KPPS menyebutkan jika satu lembar surat suara mereka simpan, dan dari dasar itu partai Gerindra melapor ke Bawaslu," lanjutnya.

Untuk sanksi, Lia mengaku sidang masih tahap mendengar keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi. "Untuk keputusannya akan dibacakan pada sidang selanjutnya 1 Februari nanti," jelasnya.

Lalu untuk laporan terkait TPS 10, Lia Siska Indriani mengaku permasalahannya hanya terkait surat suara tidak sah masuk di kotak suara sah.

"Ini menurut keterangan saksi disebabkan karena hujan deras saat pelaksanaan, petugas cepat-cepat menyelamatkan surat suara ternyata salah masuk," lanjutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Terima 23 Laporan Pelanggaran Pemilu, Ini Rinciannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan