Tak Hanya untuk Muslim, Menag Yaqut Sebut KUA Juga Akan Layani Pernikahan Non-muslim
Menag Yaqut menjelaskan, saat ini, pernikahan umat non-muslim dicatat di kantor pencatatan sipil, padahal seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKLSPRES.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya tempat pencatatan pernikahan untuk umat Islam, tetapi juga direncanakan akan menjadi titik pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Dari awal, kami telah menyepakati bahwa KUA akan menjadi pusat pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA akan menjadi tempat pernikahan bagi semua agama," ujar Menag Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.
Menag Yaqut menjelaskan, saat ini, pernikahan umat non-muslim dicatat di kantor pencatatan sipil, padahal seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
"Dengan memperluas fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi agama selain Islam, kami berharap data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi lebih baik," tambahnya.
BACA JUGA:170 Lembaga Amil Zakat yang Kantongi Izin Kemenag, Awas Jangan Sampai Salah Salurkan Zakat Yah!
BACA JUGA:Hal Ini Jadi Alasan Kemenag Larang Umrah Backpacker
Lebih lanjut, Menag berharap bahwa aula-aula di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
"Kami juga ingin aula-aula di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi saudara-saudari non-muslim yang mengalami kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri, baik karena alasan ekonomi maupun faktor lainnya," ungkap Menag.
Menag juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap saudara-saudari minoritas. "Tugas mayoritas muslim adalah melindungi saudara-saudari minoritas, bukan sebaliknya," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengumumkan rencana peluncuran KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama pada tahun 2024.
BACA JUGA:9 Ikhtiar Kemenag Tingkatkan Layanan Haji Ramah Lansia, Mitigasi Risiko Berhaji 2024
BACA JUGA:Mulai Piloting PAUD HI di Indonesia, Kemenag Bersiap Wajib Belajar 13 Tahun. Mulai Kapan Nih
"Pada tahun ini, kami akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Dirjen.
"Kami, keluarga besar Ditjen Bimas Islam, memandang KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi seluruh masyarakat, meskipun terdapat di 5.917 kecamatan dan melayani masyarakat dari 7.277 kecamatan," tambahnya.