Bergerak! Bawaslu Empat Lawang Menindaklanjuti 8 Laporan Pelanggaran Pemilu

Ketua dan Komisioner Bawaslu bersama tim Gakkumdu rapat menindaklanjuti laporan yang masuk-Foto: Hendro/sumateraekspres.id-

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.

Langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti dan tuntutan yang disampaikan.

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, bersama anggota Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima.

Laporan-laporan tersebut memiliki nomor berbeda, yakni 001 hingga 007. Satu laporan lagi berasal dari pelimpahan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Antisipasi Terjadi 'Belanja Suara' DPW Nasdem Sumsel Ingatkan KPU dan Bawaslu, Potensi Kecurangan Masih Tinggi

BACA JUGA:Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih: Gerindra Laporkan Kasus, Bawaslu Gelar Sidang

"Ya, kami telah menerima 8 laporan tersebut dan telah mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rodi.

Dari sekian laporan tersebut, hasil penanganannya beragam. Laporan dengan nomor 001, setelah melalui pembahasan bersama Gakkumdu, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Hal serupa juga terjadi pada laporan nomor 003, yang telah dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Sumsel, di mana proses penanganannya juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.

Untuk laporan nomor 002, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 5 dan TPS 3 desa Seleman Ilir.

BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M

BACA JUGA:Alot, PPK Karang Jaya Muratara Belum Rampungkan Pleno Perhitungan Suara

Adapun laporan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang karena adanya perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten.

Namun, untuk laporan nomor 005, 006, dan 007, tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang disampaikan tidak mendukung fakta yang benar dari peristiwa yang dilaporkan.

Dengan demikian, Bawaslu Empat Lawang tetap memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan