Usulan Penetapan NIP Tutup 3 Hari Lagi, Tapi Baru Segini NI PPPK 2023 yang Terbit, Bakal Perpanjangan Lagi?
Usulan Penetapan NIP Tutup 3 Hari Lagi, Tapi Baru Segini NI PPPK 2023 yang Terbit, Bakal Perpanjangan Lagi?-Foto: BKN-
Dengan segera diajukannya usulan tersebut, para honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2023 maupun CPNS dapat segera menikmati hak-haknya secara cepat dan tepat waktu.
Diketahui penetapan NI ini merupakan tahap akhir dalam seleksi PPPK setelah seluruh proses pengisian DRH dan NI PPPK selesai dilakukan.
NI PPPK memiliki peran vital sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administratif, karier, gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.
Terdiri dari 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.
Bagaimana proses penetapan NI PPPK berlangsung? Mari kita simak bersama:
1. Pemberkasan Dokumen
Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos. Ini melibatkan pengunggahan DRH dan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang diunggah peserta kemudian diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.
BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen sesuai persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya.
Dokumen usulan kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
BKN atau Kantor Regional melakukan verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan lowongan jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut
5. Input Data Peserta ke SAPK
Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK kemudian ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.
7. Pengangkatan PPPK