THN AMIN Sumsel Laporkan 24 Kasus Pelanggaran ke Gakkumdu, Ada Apa?

Ketua THN AMIN Sumsel, Antoni Toha-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terjadinya sejumlah tindak kecurangan di hari pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 lalu dilaporkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Sumsel. 

Pelaporan dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024) lalu ke Sentra Gakumdu Sumsel.

Perihal pelaporan ini disampaikan Ketua THN AMIN Sumsel, H Antoni Toha,SH,MH, Jum'at (23/2/2024) sore.

"Total ada sebanyak 24 aduan yang kami sampaikan berdasarkan hasil temuan tim kita di lapangan dan dari masyarakat. Kami dimintai keterangan dari pukul dua siang hingga sembilan malam," ungkap Antoni di kantor Sekretariat THN AMIN Sumsel Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Ganjar dan Anies Tak Yakin dengan Hasil Quick Count, Pengamat: Data Sulit Diterima oleh Pihak yang Kalah

Menurut Antoni, sejumlah indikasi pelanggaran yang dilaporkan beragam, mulai dari penggelembungan suara kepada paslon nomor dua, Prabowo-Gibran serta pengurangan suara Paslon nomor satu, AMIN. 

Selain itu, dilaporkan pula masih terpasangnya baliho Paslon nomor urut dua setidaknya pada empat titik di wilayah Kota Palembang yang sejak masa tenang hingga pasca Pemilu 2024 masih terpasang.

Dari ke-24 pengaduan yang disampaikan ke Sentra Gakumdu Sumsel ini, delapan laporan berasal dari Kota Palembang dan 16 laporan dari beberapa kabupaten/kota di Sumsel.

Antoni berharap agar laporan THN AMIN Sumsel ini agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu.

BACA JUGA:WADUH! Calon DPD M Aminuddin Minta Aplikasi Situng Disetop Sementara, Kenapa Nih?

Selain itu, THN AMIN Sumsel juga menekankan pengaduan ini tidak hanya soal penggelembungan suara semata.

Namun, yang lebih luas lagi pihaknya mendesak untuk pelaksanaan Pemilu yang transparan dan adil.

"Pemilu 2024 ini belum sebaik yang dikatakan penyelenggara dan pihak terkait. Pemilu kita ini ya belum sesempurna seperti yang disampaikan pihak-pihak yang menangani pemilu ini," imbuh Antoni lagi.

Dia menyebut sebagai bukti untuk memperkuat laporan pihaknya menyerahkan bukti awal berupa data ketidaksinkronan antara yang tertulis di formulir C1 dengan hasil dari Sirekap KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan