KACAU! Kelebihan Surat Suara Sah di Lelang Oknum Penyelenggara Pemilu, Rp100 Ribu Per Lembar
Keluhan dari masyarakat terus mengalir, dengan puncaknya terjadi petang kemarin (21/2/2024) ketika masyarakat dari kabupaten Empat Lawang melaporkan adanya dugaan pelelangan surat suara yang tidak terpakai oleh oknum petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) d-Foto: Dudun/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, yang berlokasi di Jakabaring Opi Mall, Palembang belakangan ini memanas.
Keluhan dari masyarakat terus mengalir, dengan puncaknya terjadi petang kemarin (21/2/2024) ketika masyarakat dari kabupaten Empat Lawang melaporkan adanya dugaan pelelangan surat suara yang tidak terpakai oleh oknum petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) dan oknum Kepala Desa.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sebanyak 98 surat suara tidak terpakai telah dilelang oleh oknum petugas penyelenggara pemilu.
Ditemani oleh pengacara Dr. Hasanal Lukman, SH. MH, kedua pihak yang melaporkan, yakni Riko Aprizal dan Ridho Kurnia, menyampaikan keluhan mereka kepada Bawaslu Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Perolehan Suara Legislatif DPR RI Dapil Sumsel 2 Per 21 Februari 2024, Nama Besar Masih Merajai
BACA JUGA:Perolehan Suara Legislatif DPR RI Dapil Sumsel 1 Per 21 Februari 2024, Pemenang Makin Terlihat!
"Kami mengajukan dua laporan terpisah terkait dugaan pelanggaran ini," ungkap Hasanal.
Menurut keterangan dari kedua pelapor, terdapat kelebihan surat suara sah yang dijual dengan harga Rp 100 ribu perlembarnya pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Penjualan ini dilakukan melalui sistem lelang. "Kami mempertanyakan bagaimana mungkin penyelenggara pemilu menjual surat suara sah yang tidak terpakai."
"Hal ini menjadi fokus kami sebagai kuasa hukum, dan kami telah membawa bukti-bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp dari saksi-saksi yang terlibat," jelasnya.
BACA JUGA:Pleno di OKI Masih Berlangsung, KPU Sumsel: Jangan Tunda, Lanjutkan!
Kejadian ini bermula dari TPS 013 Desa Bandar Agung, Kecamatan Sah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Selain itu, ada laporan tambahan atas nama Ridho Kurnia yang menyoroti larangan memotret formulir C.1. Seharusnya, formulir tersebut boleh difoto untuk menjadi bukti dan dokumentasi. Namun, larangan ini diterapkan di seluruh kecamatan," tambahnya.