KACAU! Kelebihan Surat Suara Sah di Lelang Oknum Penyelenggara Pemilu, Rp100 Ribu Per Lembar

Keluhan dari masyarakat terus mengalir, dengan puncaknya terjadi petang kemarin (21/2/2024) ketika masyarakat dari kabupaten Empat Lawang melaporkan adanya dugaan pelelangan surat suara yang tidak terpakai oleh oknum petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) d-Foto: Dudun/sumateraekspres.id-

Hasanal berharap agar Bawaslu Provinsi dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius. "Harapan kami adalah dilakukannya pemilihan ulang (PSU) jika pelanggaran terbukti.

Selain itu, oknum penyelenggara yang terlibat di Desa Bandar Agung harus diganti," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini berada di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memantau PSU di daerah tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap keluhan atau laporan yang masuk.

"Kami akan melakukan penelitian terhadap laporan ini secepat mungkin, dan akan memutuskan apakah PSU perlu dilakukan atau tidak," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan