https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pedagang Bongkar Lapak Sendiri

EMPAT LAWANG – Lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi, mulai dibongkar oleh pemiliknya. Diketahui lapak itu digelar di lokasi yang dilarang. Pembongkaran lapak tersebut, menyusul dikeluarkannya surat peringatan Satpol PP Empat Lawang terhadap para PKL sepekan yang lalu. Pada surat peringatan bernomor 300/31/SATPOLPP/2023 itu, Satpol PP memberitahukan kepada seluruh pemilik, pengelola usaha, dan bangunan di sepanjang Jalan Pasar Pulo Mas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Para pedagang harus mengosongkan dan membongkar seluruh lapak yang melewati batas lokasi yang sudah ditentukan. "Apabila tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran," ujar Kasat Pol-PP Empat Lawang, Asnan.

BACA JUGA : Muratara Kebut Pengerjaan Fisik Infrastruktur Dasar

Surat imbauan juga sudah dilayangkan pihak Disperindag Empat Lawang awal Februari lalu. PKL dilarang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Abubakardin, di sepanjang jembatan dan berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk berjualan di Pasar Pulo Mas.

Salah satu pedagang, Mamat mengatakan, pembongkaran lapak dilakukannya sendiri. Karena kalau belum dibongkar, nanti dibongkar paksa petugas.

Ia sendiri yang membongkar, bisa berhati-hati dan material bangunan bisa digunakan lagi untuk buat lapak di dalam. “Kami berharap penertiban ini dapat membawa dampak baik untuk kami para pedagang dan masyarakat umum,” ungkapnya. (eno/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan