TERUNGKAP! Inilah Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Ojol dan Penumpangnya, Pake Mobil Dinas Lho!
Fakta terungkap usai pelaku penabrakan terhadap driver Ojek Online, Boni Irawan (34) dan penumpangnya Titin (50-Foto: Adi/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian tragis menimpa seorang driver Ojek Online dan penumpangnya di Jalan Kol H Barlian, depan Toko Kevin Motor Sport pada hari Sabtu (17/2) sekitar pukul 04.45 WIB.
Pelaku tabrakan, Dwiki Arief Samriano (29), seorang honorer di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, diduga tengah dalam pengaruh narkoba saat kejadian tersebut.
Menurut keterangan pelaku, yang diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang pada hari Senin (19/2), ia mengaku baru saja pulang dan karena mengantuk, ia tidak melihat kedua korban yang sedang melintas di depannya.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa saat itu dia sedang melaju kencang dan tidak mampu menghindari tabrakan dengan kedua korban yang tak disadarinya.
BACA JUGA:3 Mobil Angkutan BBM Ilegal Terbakar di Belakang Polres, Polisi Sebut Barang Bukti Tahun 2013
BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?
Setelah kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di jalan tanpa memberikan pertolongan. Dia juga tidak menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya dan memilih untuk tinggal di rumah.
Mobil yang digunakan pelaku, sebuah Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi BG 8108 JZ, merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan biasa digunakan untuk keperluan kerja.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa dari hasil laboratorium, pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Namun, hal ini masih harus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Meskipun demikian, pihak kepolisian saat ini fokus pada penanganan kasus tabrak lari tersebut.
BACA JUGA:Mau Beli Mobil Buat Bersama Keluarga ? 10 Mobil Terbaik Cocok untuk Keluarga
BACA JUGA:Wahai Pengemudi Mobil Sigra Abu-abu yang Menabrak Pak Syarif, Ditunggu Tanggung Jawabmu!
Identifikasi pelaku juga tidak mudah dilakukan karena keterbatasan saksi di tempat kejadian.
Namun, berkat olah tempat kejadian perkara dan pengembangan investigasi, petunjuk berupa bagian bemper mobil yang tertinggal di TKP membantu pihak berwenang mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 12 juta.
Sementara untuk kasus penggunaan narkoba saat mengemudi, pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta terkait insiden memilukan ini.
Dengan kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan narkoba saat berkendara.
Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.