Terbukti Beri Suap Rp10 Miliar Kepada eks Kasubdit Tipidkor, Vonis 2 Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

TERTUNDUK: Terdakwa Herman Mayori (kiri) dan Bram Rizal (kanan), tertunduk mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (19/2). -nanda-

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Dalizon berkembang di Bareskrim Polri. Sehingga Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka pihak pemberi, Herman Mayori dan Bram Rizal.

Sebagaimana dalam uraian dakwaan JPU Kejagung RI pada persidangan sebelumnya, terdakwa AKBP Dalizon memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen.

Fee itu guna menghentikan proses penyidikan proyek bermasalah di Muba yang tengah ditangani oleh Tipidkor Polda Sumsel. 

Kemudian terdakwa meminta Rp5 miliar lagi, untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang akan melakukan penyidikan atas duaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019.

Untuk memenuhi permintaan Dalizon, ada seseorang bernama Adi Chandra meng-hubungi Dalizon.  Lalu uang sebanyak Rp10 miliar yang dimasukkan dalam dua kardus, dibawa Dalizon ke rumahnya di Grand Garden, Kota Palembang. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan