https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Bendahara Bantah Terlibat Korupsi

*Sidang Korupsi 20 Unit Rumah

PALEMBANG – Kasus dugaan tipikor Dana Desa proyek 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat, kembali berlanjut ke meja hijau. Di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (13/2).

Mantan bendahara Desa, Hendri Agustan tampil sebagai saksi yang dihadirkan JPU Kejari Lahat. Ia mengaku tidak ada laporan pertanggingjawaban penggunaan dana desa dari Kades dan Plh Saat itu. "Saya hanya dilibatkan dalam mekanisme pencairan uang proyek yang berasal dari dana desa tahun 2019, tapi tidak ada laporan pertanggingjawaban (LPJ)dari pak kades," ujarnya.

Selain itu dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam mekanisme pembangunan yang menyerap dana desa tersebut. "Ya kalau tahap pencairan saya tahu, karena saya bersama pak Kades saat itu yang mencairkan, namun mekanisme pembangunan saya tidak dilibatkan sama pak kades, " ujarnya

Ia menjelaskan jika pencairan dana untuk pembangunan 20 unit rumah tersebut ada beberapa tahap, yakni, pada tahun 2019 ada tiga termin, tahap pertama dicairkan Rp149 juta, tahap kedua Rp299 juta dan tahap ketiga Rp299 juta. "Total pencairan di tahun 2019 sekitar Rp748 juta, pencairan tiap termin pun tidak ada LPJ nya, " Katanya. BACA JUGA : Kades Wajib Baca! Modus Penyelewengan Dana Desa Ini Sudah Diendus Kajari

"Untuk sisa uangnya digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk operasi usus buntu, " Imbuhnya.  Diketahui, dua terdakwa yakni Hepi Hajarol, mantan Kades serta Herpensi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Pjs Kades Gunung Megang dihadirkan secara virtual dihadapan majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH.

Menanggapi keterangan saksi bendahara desa tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH berharap agar perkara ini dapat ditindak lanjuti lebih jauh oleh penyidik Polres Lahat, terutama keterlibatan lebih jauh dari saksi bendahara desa.

"Karena jelas tadi di persidangan saksi Bendahara seharusnya mengetahui lebih lanjut terhadap mekanisme pencairan serta pembuatan LPJ, karena nyatanya pencairan bertahap tersebut terus dilakukan, sebagaimana keterangan dari staf Dinas PMD Lahat tadi di persidangan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019. Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai. (nsw) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan