Jadi Tontonan Warga, Bandar Narkoba Dibekuk di Rumah Kontrakannya

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan-Foto: Berry/sumateraekspres.id-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi penindakan narkoba yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil.

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/2) 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Octo Libra Andisco (39), seorang warga Desa Ulak Pandan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Satu Korban DBD Meninggal Dunia, Warga Desa Sungai Air Pidara

BACA JUGA:Berlaku Tengah Malam 20 Februari 2024, Benarkah Tol Indraprabu Mulai Bertarif ?

Antara lain empat bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal-kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,01 gram, satu unit ponsel merk Vivo warna merah, sebuah dompet warna biru.

Lalu, sebuah timbangan digital, sebuah skop, sebuah bola plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Unit 2 yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Ipda Syamsul Rizal. Mereka berhasil menangkap Octo Libra Andisco di rumah kontrakannya.

BACA JUGA:2 Advokat Top Ditunjuk TPN Ganjar-Mahfud, Bersiap Gugat Pilpres 2024

BACA JUGA:Jadi Sorotan Nih! Kapolda Sumsel Pimpin Pengamanan Pemilu di Muratara

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil.

Lalu, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet warna biru yang berisikan empat bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan mengaku telah menjalani bisnis narkoba selama enam bulan.

Motivasi tersangka untuk terlibat dalam bisnis tersebut adalah karena tergiur dengan keuntungan finansial yang besar. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ia menggunakan narkoba tersebut secara pribadi.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkoba di wilayah OKU serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan