https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hendra Gustiawan Naik Status jadi Tersangka, Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp1,4 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menaikkan status Hendra Gustiawan yang awalnya menyandang status saksi menjadi status tersangka -Foto: Dian/sumateraekspres.id-

Sebagai konsekuensi, pada tanggal 19 Februari 2024, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk sementara selama 20 hari ke depan.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Sementara itu, proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, demikian disampaikan oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan