Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ajukan PK, Ini Kasusnya!

Terpidana Asep Sudarno, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Palembang kelas IA Khusus. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

"klien kami ini tidak menerima uang yang disangkakan sebagaimana keterangan dua saksi pada sidang pembuktian perkara beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Selain adanya Novum, lanjut Erwin juga terkait adanya beberapa renvoi yang diajukannya pada PK dari berkas terpidana Asep Sudarno.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap 16 Titik Pasar Murah di Kota Palembang, Jangan Terlewat Ya!

BACA JUGA:Mantap! Ungkap Ladang Ganja 1 Hektar, BNNK Empat Lawang dan Koramil Tebing Tinggi Diganjar Penghargaan

"Harapan kami PK yang diajukan terpidana dapat diterima untuk seluruhnya oleh majelis hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor PN Palembang Asep Sudarno divonis bersalah korupsi pembangunan gedung pengering gabah OKU Selatan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU Kejari OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.

Sehingga majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu, menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Terus Pantau Harga Kebutuhan Pokok Serta Mengadakan Pasar Murah Di 13 Kecamatan, Ini yang Ratu Dewa Inginkan!

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa 2 tahun penjara apabila tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp190 juta.

Diketahui,  modus perkara yang menjerat para terpidana yakni pada tahun 2018 silam, yang mana saat itu Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.

Seharusnya pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada fakta nya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Tragis! 2 Remaja Prabumulih Tewas Tersambar Kereta Saat Asyik Main Game

BACA JUGA:Lakukan Hal ini jika Kamu Terlanjur Mengunduh File APK di WhatsApp dari Penipu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan