Provokator Pengeroyokan 5 Polisi Diciduk

Andi Lala FOTO: IST--

BACA JUGA:Tak Rela Ruko dan Mobil Mau Dijual untuk Biaya Kuliah Adik, 2 Saudara Keroyok Ayah

"Barang bukti ini digunakan pelaku untuk melakukan pengeroyokan. Mobil itu dipakai pelaku untuk kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan batang kayu dipakai pelaku untuk memukul korban," ungkap Alpian.

Tersangka Andi dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan. "Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini," tukas dia.(eno)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan