Tertibkan Reklame, Bentuk Satgas Libatkan Aparat
PALEMBANG – Untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Palembang, H Harnojoyo. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban reklame yang tak memiliki izin resmi dan tidak sesuai tata ruang. "Penertiban reklame tak miliki izin ini untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah," kata Herly Kurniawan, Kepala Bapenda Kota Palembang pada Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Khusus Penertiban Reklame di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, kemarin (13/2).
Menurutnya, target penerimaan pajak reklame mencapai Rp32 miliar tahun 2023, namun baru terealisasi sekitar Rp890 juta atau 2,78 persen sekarang ini. Banyak reklame yang tak punya izin mengakibatkan mereka tidak membayar pajak daerah yang berlaku. "Kita tengah godok pembentukan satgas ini, berdasarkan peraturan wali kota (perwali) nantinya," tegasnya.
Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain SE MM, mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan pembentukan satgas penertiban reklame yang tak miliki izin. "Ini masih tahap pembahasan,” ungkapnya. BACA JUGA : Sejarah Berdirinya Monpera Palembang, Banyak Koleksi Terkait Perang 5 Hari 5 Malam Disana BACA JUGA : Melihat Rumah Limas yang Jadi Saksi Bisu Perang 5 Hari 5 Malam
Satgas beranggotakan Sat Pol PP, Bapenda, DPMPTSP, PU PR. Pihaknya juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), kepolisian, kejaksaan, serta personel TNI.
Satgas inilah, lanjutnya, akan menindak dan menertibkan reklame yang tak miliki izin tempat dan tayang yang ada. Untuk titik penyebaran reklame tak berizin, menurutnya, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait sasaran reklame yang akan ditertibkan. "Penertiban ini sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Palembang," imbuhnya. Pemasangan reklame harus memperhatikan tata ruang guna mewujudkan Kota Palembang yang rapi dan indah. Kalau reklame diatur, maka lebih teratur, serta dampaknya kepada penerimaan pendapatan daerah. (yud/fad)