https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

Konferensi pers Dewas KPK yang jatuhkan sanksi berat untuk puluhan pegawai rutan KPK.-foto: ist-

Praktik memalukan itu terjadi mulai 2018 hingga 2023. Bahkan, ada salah seorang terperiksa yang masih menerima duit bulanan meski Dewas sedang memproses dugaan pungutan liar di rutan ini.

Dewas juga memperinci penerima masing-masing pergawai dari duit bulanan para tahanan yang dikoordinator oleh masing-masing "lurah". Sebutan bagi koordinator pengumpul duit setoran.

BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler

BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan

Dalam perkara yang menjerat puluhan pegawai KPK itu, Dew asmencatat ada 9 lurah yang mengkoordinir. Ada pun duit yang diterima oleh pegawai memiliki jumlah bervariasi.

Seperti Deden Rochendi menerima Rp 425, 5 juta. Lalu, Agung Nugroho Rp 182 juta dan Hijrial Akbar senilai Rp 111 juta.

Albertina menegaskan, perbuatan para pegawai ini telah masuk pada penyalahgunaan jawabatan dan kewenangan. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mereka yang terlibat juga dinilai telah sadar akan perilaku tersebut. Ini terbukti dengan masih ada beberapa pegawai KPK di rutan yang ogah menerima duit bulanan.

BACA JUGA: Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini

BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa.

"Masing masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung," terangnya. Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu sudah menjadi kewenangan yang paling mungkin.
Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tidak bisa memberikan rekomendasi pemberhentian. "Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN," katanya.

Dewas juga memberikan rekomendasi dari pegawai nakal itu kepada pejawab pembina kepegawaian KPK. Agar mereka dilakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Hakordia Ajang Refleksi bagi KPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan