https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pahami Macam - Macam Sita dalam Hukum Acara Perdata

SITA : Penyitaan merupakan pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi.-FOTO : IST-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyitaan merupakan pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Sita dalam hukum acara perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.

Penyitaan berasal dari terminologi beslag (bahasa Belanda) dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau penyitaan.

Sedangkan tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu

1. Agar gugatan tidak illusoir

BACA JUGA:Tawuran Lagi di Kawasan Rusun, Berbagai Sajam Ini Disita Polisi

BACA JUGA:Nah Lho ! Ratusan Petasan Disita Buat Tahun Baru

Tujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga.

Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat.

Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak hampa.

2. Objek eksekusi sudah pasti

BACA JUGA:Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta

BACA JUGA:Potong Tali Tas, 3 Perampok Eksekusi 2 Pegawai Bank. Segini Uang Hasil yang Didapat

Pada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya.

Atas permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, ada beberapa jenis sita dalam hukum acara perdata yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata, yakni sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

Sita Jaminan

BACA JUGA:Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Kolaborasi dengan DJKN Kemenkeu

BACA JUGA:Pesan Firli Lantik Rudi sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK : Jangan Takut Serangan Para Koruptor

Conservatoir beslag atau sita jaminan adalah suatu upaya paksa dan merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi:

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Kemudian objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain

 - Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak;

BACA JUGA:Eksekusi 2 Terpidana Sempat Vonis Bebas

BACA JUGA:Tangkap DPO Terpidana, Eksekusi ke Rutan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan