Pahami Macam - Macam Sita dalam Hukum Acara Perdata
SITA : Penyitaan merupakan pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi.-FOTO : IST-
BACA JUGA:Dewan Pembina Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel layangkan Gugatan
BACA JUGA:Gugatan 13 Mantan PAC PPP Mulai Disidang
Barang yang hendak disita harus dinyatakan dengan saksama dalam surat permintaan meliputi jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya, maka pengadilan dapat menolak permintaan tersebut.
Sita Penyesuaian
Barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), sita revindicatoir, sita eksekusi (executorial beslag), atau sita marital (maritaal beslag).
Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama.
BACA JUGA:Gugatan Hasil Pilkades OKUS Bertambah, Ada Pemilih Luar dan Dibawah Umur
BACA JUGA:Mediasi Belum Sepakat, Kedua Dokter Tetap pada Gugatan
Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;
Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita penyesuaian.
Sita Marital
Sita marital disebut juga dengan istilah sita harta bersama menerangkan sita marital adalah jenis sita yang bertujuan untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung.
BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Sekolah, Proses Hukum Berlanjut
BACA JUGA:Gugatan Keempat Kalinya Objek yang Sama
Adapun soal sita marital bagi perceraian suami istri yang beragama Islam diatur Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama jo. Pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) KHI.
Sita Eksekusi
Soal sita eksekusi, M. Yahya Harahap dalam Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata menerangkan bahwa executoriale beslag atau sita eskekusi adalah tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang (hal. 67).
Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses (hal. 68 – 69):
Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rf)