Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza BYD, Ini Fakta Menariknya!
BYD harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dalam persidangan mengenai merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-Foto: BYD-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perusahaan otomotif asal China yang dikenal dengan produksi mobil listriknya, Build Your Dream (BYD) Company Limited, harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dalam persidangan mengenai merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 28 April 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe mengeluarkan keputusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam putusan yang tercatat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pengadilan juga menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000,00.
Sengketa merek ini berawal ketika BYD meluncurkan mobil listrik premium mereka dengan merek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025.
BACA JUGA:BYD Seagull Siap Mengaspal di Indonesia: Mobil Listrik Futuristik dengan Harga Mulai Rp 200 Jutaan
BACA JUGA:Mobil Listrik Mungil Tapi Ganas? Intip Perbandingan BYD Seagull Indonesia vs China
Namun, ternyata merek Denza telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023.
Merek tersebut telah tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306, yang melindungi hak kepemilikan merek hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, pendaftaran merek Denza oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Kehadiran pendaftaran merek Denza yang lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas membuat BYD mengajukan gugatan.
BACA JUGA:MURAH BANGET! Mobil Listrik BYD Seagull Cuma Seharga Motor, Simak Spesifikasi dan Fiturnya
BACA JUGA:BYD M6 vs Innova Zenix Hybrid: Duel Mobil Keluarga di Jalur Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan?
BYD menuntut agar pengadilan mengakui mereka sebagai pemilik sah merek Denza dan variannya secara global, serta meminta pembatalan pendaftaran merek milik PT Worcas dengan alasan iktikad tidak baik.
Selain itu, BYD juga mengklaim bahwa merek Denza sudah terkenal di berbagai negara dan berargumen bahwa merek milik PT Worcas serupa dengan merek mereka.
