Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza BYD, Ini Fakta Menariknya!
BYD harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dalam persidangan mengenai merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-Foto: BYD-
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD berdasarkan lebih dari 132 bukti yang diajukan selama persidangan.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran merek di luar Indonesia tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum di Indonesia.
"Perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
BACA JUGA:Adu Konsumsi Energi: Toyota Innova Zenix Hybrid vs BYD M6 EV, Siapa Lebih Hemat?
BACA JUGA:Innova Zenix Hybrid vs BYD M6: Harga Beda Ratusan Juta, Mana Pilihan Kamu?
Sistem hukum merek di Indonesia mengadopsi prinsip first-to-file, yang berarti hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Merek.
Oleh karena itu, meskipun BYD mengklaim bahwa merek Denza sudah dikenal di lebih dari 100 negara, pengadilan menegaskan bahwa pendaftaran merek di Indonesia mengikuti prinsip yang berlaku di negara tersebut, yakni berdasarkan siapa yang pertama kali mendaftar.
Lebih lanjut, PT Worcas Nusantara Abadi menunjukkan bukti bahwa BYD baru saja meluncurkan produk dengan merek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025, yang mana waktu tersebut sangat dekat dengan pengajuan gugatan.
Fakta ini menunjukkan bahwa merek BYD di Indonesia masih tergolong baru, dan tuduhan bahwa PT Worcas mengetahui keberadaan merek Denza milik BYD sebelum pendaftaran dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
BYD Indonesia Lakukan Kajian Internal
Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Luther menegaskan bahwa BYD menghormati keputusan hukum yang diambil oleh pengadilan Indonesia.
Namun, ia juga menyatakan bahwa sengketa ini belum sepenuhnya berakhir, karena hak kepemilikan merek Denza telah dipindahkan kepada pihak lain, yaitu PT Raden Reza Adi.
"Perlu kita lihat kembali dalam konteks ketetapan yang ada. Karena hak kepemilikan merek telah dipindahkan kepada pihak lain, kami sedang melakukan kajian internal untuk langkah selanjutnya," ujar Luther.
