Dugaan Skandal Etika Terjadi di era Jokowi Dalam Rangka Memenangkan Paslon No 2
Direktur Negarawan Center, Johan O Silalahi-Foto: Instagram-
Menurut Ikrar, contoh kasus Gibran berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK tidak memiliki otoritas untuk mengubah pasal dalam UU Pemilu karena yang diajukan tuntutan tersebut pada intinya sama perubahan pasal batas usia calon presiden-calon wakil presiden untuk meloloskan Gibran. "Kenapa tuntutan sebelumnya ditolak tapi tuntutan No. 90 diterima, itulah awal kekisruhan politik di Indonesia," tegas dia.
Sebenarnya ada mempertanyakan apakah Pemilu Presiden 2024 sah atau tidak karena nantinya itu masih akan menjadi persoalan. Apalagi keraguan tentang etika ini diajukan oleh mereka-mereka yang menguasai hukum tata negara. Sayangnya, MK hanya memberi sanksi pelanggaran berat etis. "Padahal pelanggaran etis itu otomatis melanggar hukum karena etika-lah yang menjadi dasar putusan itu sendiri," jelasnya.
Ikrar menambahkan, begitu keputusan MK keluar 13 Oktober 2024, seharusnya KPU mengubah apa yang disebut Peraturan KPU. Namun ternyata KPU hanya membuat surat edaran putusan MK yang harus diikuti.
"Padahal bila ada persoalan genting, seharusnya DPR datang dan melaksanakan sidang karena masa reses bukan alasan, apa yang dilakukan presiden dan menteri, bantuan sosial, intimidasi civitas akademika, suruh bilang presiden bagus, seolah guru besar itu robot, yang menjalankan skenario itikad yang kurang baik untuk negeri ini," pungkasnya.