Program JKN Memberikan Rasa Aman Bekerja Bagi Petugas Pemilu 2024

KOORDINASI : Rapat koordinasi implementasi skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan aktif Program JKN bagi Petugas Pemilu dan Pilkada antara BPJS Kesehatan dengan Bawaslu, KPU, dan Dinas Kesehatan, Selasa (6/2). Foto : IST--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan sejumlah instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Instruksi Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Salah satu tugas BPJS Kesehatan tersebut adalah optimalisasi pelayanan promotif dan preventif perorangan melalui skrining riwayat kesehatan.

Sehubungan tahun 2024 ini merupakan tahun penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menggelar rapat koordinasi implementasi skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Petugas Pemilu dan Pilkada dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa, (6/2).

Kegiatan pertemuan ini berangkat dari pelaksanaan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor 400.5/6257/SJ, Nomor 20 Tahun 2023, Nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu menyampaikan berkaca pada kasus yang terjadi pada Pemilu 2019, ada 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit, untuk Pemilu 2024 diharapkan kejadian tersebut tidak terulang kembali lewat deteksi dini resiko penyakit bagi seluruh petugas pemilu.

“Skrining riwayat kesehatan ini diperlukan untuk petugas Pemilu demi memberi perlindungan jaminan kesehatan agar tetap terlindungi jika membutuhkan layanan kesehatan. Pengisian skrining dapat dilakukan melalui laman https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/ dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu melakukan pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga, dan pola konsumsi makanan untuk mengetahui risiko menderita penyakit kronis,” terang Yunita.

BACA JUGA:Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dia menjelaskan hasil skrining riwayat kesehatan akan menampilkan hasil berisiko atau tidak berisiko penyakit, saran pelayanan kesehatan lanjutan, serta status kepesertaan JKN. Jika berisiko penyakit, maka direkomendasikan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar, namun jika tidak berisiko disarankan tetap menjaga pola hidup sehat.

“Petugas Pemilu tidak perlu khawatir, hasil skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status penetapan yang bersangkutan sebagai petugas pemilu. Skrining riwayat kesehatan ini harusnya hanya dapat dilakukan bagi peserta yang sudah terdaftar di Program JKN, namun khusus dalam rangka pemilu ini, baik petugas pemilu tersebut terdaftar maupun belum terdaftar tetap dapat menjalani skrining,” terang Yunita.

Ia menambahkan poin utama hadirnya Program JKN dalam pelaksanaan pemilu ini adalah memastikan seluruh petugas Pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan tanpa terkecuali, mendorong petugas Pemilu yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN, serta bagi petugas dengan kepesertaan JKN non aktif untuk dilakukan reaktivasi, serta kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN.

Berdasarkan data per 5 Februari 2024, terdapat 489 petugas Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan. Sebanyak 7.370 petugas KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan.

Jumlah yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan tersebut baik telah terdaftar dan aktif kepesertaannya, telah terdaftar namun kepesertaannya non aktif maupun yang status kepesertaannya tidak terdaftar di Program JKN.

BACA JUGA:Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu

“Untuk petugas pemilu yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif, koordinasi antara BPJS Kesehatan, KPU, Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ini diperlukan untuk pendaftaran petugas pemilu sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan yang berlaku,” ucap Yunita.

Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna menyatakan perlindungan bagi petugas pemilu yang berisiko sakit akibat kelelahan melalui Program JKN ini sangat diperlukan agar memberi rasa aman dalam bekerja dan memberikan jaminan ketika mengakses fasilitas kesehatan tanpa khawatir kepesertaannya tidak aktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan