HZ Akui Tandatangani Dana Hibah Karena Hal Ini, Sidang Dugaan Dana hibah Koni Sumsel

KETERANGAN: Hendri Zainuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ksus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, kemarin.-foto : nanda/sumeks-

"Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel," sebut HZ.

HZ menegaskan, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatangan dirinya bersama terdakwa Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangi terkait pencairan dana hibah.

BACA JUGA:Waduh! Saksi Sebut Administrasi KONI Sumsel Carut Marut dan Bermasalah

BACA JUGA:Nah Gitu Dong, KONI Sumsel dan Dispora Sumsel Kompak, Begini Persiapan Mereka Tatap PON XXI 2024 di Aceh Sumut

Hingga kini, persidangan pembuktian perkara yang menjerat dua oknum pengurus KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Tahir masih terus berlangsung.

Selain menghadirkan HZ sebagai saksi, jaksa Kejati Sumsel juga turut menghadirkan tiga nama lainnya sebagai saksi yakni Drs M Zaki Syahab selaku panitia pengadaan barang KONI Sumsel.

Lalu, saksi bernama Triana selaku pegawai KONI Sumsel dan satu nama lagi yakni Maulana Ilham selaku pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel.

Dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

BACA JUGA:Syahrial Oesman Sudah Hadir di Pengadilan untuk Berikan Keterangan Kasus KONI Sumsel, Eh Sidang Ditunda

BACA JUGA:Fokus Kerja, KONI Sumsel Bakal Gulirkan 13 Event Skala Nasional dan Internasional, Apa Saja?

Para terdakwa dijerat  dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nsw/lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan