Dapat Bagi Hasil dari TKA Rp36 Juta

Kadarisman FOTO: IST--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Jumlah pekerja asing yang masuk bekerja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) jumlahnya bertambah.

Terdata ada sebanyak 52 orang pekerja asing yang bekerja dalam pengerjaan proyek PLTU di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:PLTU Sumsel Mulai Beroperasi Secara Komersial,Berlokasi di Tanjung Lalang, Muara Enim

BACA JUGA:PLTU Sumsel Ditarget September

Kadisnaker OKU, Kadarisman SAg MSi menyampaikan ada dua kontraktor perusahaan yang mempekerjakan orang asing di PLTU Keban Agung.

Pertama PT D & Engineering Company ada sebanyak 14 orang. Serta 38 orang di PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia.

"Yang bekerja sebagai kontraktor di PLTU Keban Agung ini semuanya tenaga ahli (skill)," ucap Kadarisman, kemarin (5/2). Jadi bukan jenis pekerjaan yang dilakukan pekerja lokal. 

Untuk tenaga asing atau pekerja asal luar negeri yang bekerja di Indonesia, menurut Kadarisman, Kabupaten OKU mendapat pemasukan daerah.

Karena Kabupaten OKU sudah membuat Perda mengenai retribusi yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Jadi Kabupaten OKU sudah mendapatkan pemasukan atau income dari kewajiban pembayaran dari tenaga kerja asing tersebut. Meski kabupaten OKU masih tinggal menunggu terbitnya perbup. 

BACA JUGA:Efek Visa Kunjungan B211, 85 Persen Tenaga Kerja Asing di Sumatera Selatan Berasal dari China

BACA JUGA:Banyak Belum Terlindungi Jaminan Tenaga Kerja

Disebut mantan Kabag Kesra Setda OKU tersebut, untuk kewajiban pekerja asing itu masuk ke rekening pemerintah pusat. Tapi dari pemerintah pusat, sudah ada memberikan bagi hasilnya.

Disebutnya, nilai bagi hasil dari pusat yang diberikan ke Kabupaten OKU untuk pekerja asing yang masuk bekerja di OKU sebesar Rp 36 juta. "Bagi hasil itu masuk ke kas daerah pada tahun 2024 ini," ucapnya. (bis) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan