https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penasihat Humum Sarimuda Pertanyakan Alasan Kliennya Jadi Terdakwa Tunggal

EKSEPSI: Mantan Dirut PT SMS 2019-2021, Terdakwa Sarimuda menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus.-foto : nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel 2019-2021, Terdakwa Sarimuda kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi), di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas I A Khusus, Senin 5 Februari 2024.

Dalam nota keberatannya, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, penasihat hukum terdakwa, Heri Bertus S Hartojo SH MH, menilai jika Dakwaan JPU KPK tidak lengkap, cermat dan jelas. 

"Sebab itu kami memohon dan meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk mempertimbangkan dan menerima keberatan kami, serta membatalkan dakwaan JPU KPK demi hukum," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti dan mempertanyakan dakwaan JPU yang menjadikan kliennya sebagai tersangka tunggal padahal diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, namun tidak dijadikan tersangka.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS: Sarimuda Sampaikan Keberatan, Ternyata Ada Keterlibatan Pihak Lain, Siapa ?

BACA JUGA:Didakwa Cairkan Miliaran Pakai Tagihan Fiktif, Sarimuda: Tolong Doakan Saja

"Padahal penuntut umum KPK menyebutkan, adanya keterlibatan pihak-pihak lain tetapi tidak dijadikan tersangka, karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi pelaku tunggal," ujarnya.

Usai sidang, tim JPU KPK Eko Wahyu, mengatakan pihaknya akan menanggapi secara tertulis nota keberatan terdakwa. "Kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis  yang menyebutkan bahwa dakwaan kami tidak jelas dan tidak cermat, termasuk terdakwa tunggal dan ada pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka," katanya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK RI menilai terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya. "Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU,  telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar," kata JPU.

Lebih jelas JPU menerangkan jika terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. 

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU

BACA JUGA:Sidang Perdana, Sarimuda Ungkap Hal Ini ke Wartawan, Simak Pernyataannya

BACA JUGA:Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan